LAMPUNG – Tim gabungan bersama Polsek Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menangkap empat terduga pemburu beruang madu di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah setempat.
Berdasarkan keterangan humas TNBBS yang diterima di Lampung Timur, Minggu (12/8/2018), terduga pemburu beruang yang ditangkap adalah Hendra (63), warga Pekon (Desa) Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Hendra ditangkap Sabtu 11 Agustus, sekira pukul 00.30 WIB, saat akan menjual satu opsetan (satwa mati yang diawetkan) beruang madu dan dua buah kulit satwa tersebut seharga Rp150 juta kepada petugas TNBBS yang menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya dari terduga dikembangkan dan ditangkap tiga orang lagi yakni Aroni alias Inday (60), Mardiansyah (38), dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya warga Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan, keempat orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.