JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani instruksi presiden (inpres) untuk penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Negara memaparkan bahwa inpres itu akan mengatur tentang penanganan gempa Lombok secara nasional. Namun, status bencana gempa Lombok bukan bencana nasional.
"Inpres sudah (diteken). Nanti yang paling penting adalah penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," kata Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ia memaparkan, inpres tentang penanganan gempa Lombok juga akan mengatur prosedur bantuan kepada masyarakat.
Jokowi pun telah menjadwalkan kembali mengunjungi Pulau Lombok untuk melihat bagaimana distribusi bantuan yang telah diberikan pemerintah kepada para korban bencana di sana.
"Memang ini kita masih pada tahapan yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan rusak berat, sedang, ringan masih pada proses administrasi dan besar-besaran. Ini prosedur. Kalau nanti sudah selesai dalam jumlah banyak akan balik ke Lombok minggu ini atau minggu depan," tegas Jokowi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.