Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Agustus 2018 |14:26 WIB
Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Sidang kasus yang melibatkan Zumi Zola. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntut KPK memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan 100 ribu Dolar Singapura.

Foto: Puteranegara/Okezone

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai gubernur Jambi.

"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa.

Selain itu, dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adik Zumi Zola yakni Zumi Laza yang maju sebagai calon wali kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement