Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2018 |05:30 WIB
Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!
Komisioner Bawaslu Fritz Edward (Foto: Bawaslu.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019GantiPresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 Penolakan deklarasi #2019GantiPresiden

Ia menyampaikan, sesuai UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement