Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Pilpres 2019, Lagi-Lagi Beredar Uang Berstempel Prabowo

Anggun Tifani , Jurnalis-Senin, 03 September 2018 |14:06 WIB
Jelang Pilpres 2019, Lagi-Lagi Beredar Uang Berstempel Prabowo
Pecahan Uang Rp50.000 Berstempel Prabowo Beredar di Tangerang Jelang Pilpres 2019 (foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, lagi-lagi beredar uang berstempel Prabowo. Kali ini hal tersebut mengejutkan warga Tangerang, yang menemukan adanya uang pecahan Rp50 ribu berstempel Prabowo.

Salah satu warga, Adrian Hartanto Ardi (27) yang berdomisili di Taman Cibodas, Kota Tangerang mendapatkan uang pecahan Rp 50 ribu dengan stempel Prabowo. Dia mengatakan, uang itu didapatkan dari mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

"Kemarin malam saya tarik tunai di ATM Rp300 ribu, baru sadar tadi pagi saat mau belanja ada salah satu uang pecahan Rp50 ribu stempel ada tulisan nama Prabowo," ujar Adrian, Senin (3/9/2018).

Uang Berstempel Prabowo Jelang Pilpres 2019 (Ist)Uang Berstempel Prabowo Jelang Pilpres 2019 (foto: Ist)

Pada uang tersebut, tetera stempel membentuk lingkaran berwarna tinta biru. Dalam lingkaran stempel, terdapat tulisan 'Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'.

Adrian mengaku, cukup terkejut dengan penemuan uang berstempel itu. Hal itu lantaran, adanya temuan uang berstempel itu, Adrian dapatkan saat mendekati masa Pilpres 2019. Terlebih, ia mendapatkan uang itu dari mesin ATM.

"Kalau kayak gini macam politik uang sudah mau dimulai sih. Mesti lebih hati-hati lagi sih ya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Pilpres 2014 lalu beredar pula uang berstempel serupa, yakni 'Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. Bahkan, stempel itu ditemukan di beberapa uang pecahan, yakni uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp100.000.

Adanya fenomena itu sempat direspons Bank Indonesia (BI). Saat itu, BI menyatakan tindakan tersebut melanggar Undang-undang.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. BI juga menyatakan, masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar ke Kantor BI terdekat.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement