Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |13:44 WIB
Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro
Polda Metro Jaya ungkap penangkapan 2 pengedar pil koplo. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Subdit I Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar obat palsu kepada masyarakat. Para pelaku berinisial AB dan AMW itu diamankan setelah menjual obat yang masuk daftar G atau dikenal pil koplo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan mendapat dua TKP. Pertama di Tambora, pelakunya AB, sekarang tidak sehat diperiksa dokter. Kedua TKP-nya di Babelan, Bekasi, pelakunya AMW," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya selama satu tahun dengan mendapat barang dari sales. "Jadi ini yang tersangka ini dari Tambora dan Babelan sudah setahun melaksanakan penjualan obat yang tidak ada izin dari Balai POM. Dia dapat barang dari sales," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement