JAKARTA – Subdit I Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar obat palsu kepada masyarakat. Para pelaku berinisial AB dan AMW itu diamankan setelah menjual obat yang masuk daftar G atau dikenal pil koplo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan mendapat dua TKP. Pertama di Tambora, pelakunya AB, sekarang tidak sehat diperiksa dokter. Kedua TKP-nya di Babelan, Bekasi, pelakunya AMW," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).
Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya selama satu tahun dengan mendapat barang dari sales. "Jadi ini yang tersangka ini dari Tambora dan Babelan sudah setahun melaksanakan penjualan obat yang tidak ada izin dari Balai POM. Dia dapat barang dari sales," ungkapnya.