Adapun dari hasil penjualan obat tersebut, kedua pelaku bisa meraup untung Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
"Dia (tersangka) tidak punya keahlian kefarmasian dan tidak punya izin dari Balai POM. Sasarannya adalah anak-anak remaja," terang Argo.
Dia menambahkan, obat tersebut apabila dikonsumsi disebutkan dapat menambah keberanian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesahatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.