Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |13:44 WIB
Resahkan Warga, 2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Personel Polda Metro
Polda Metro Jaya ungkap penangkapan 2 pengedar pil koplo. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Adapun dari hasil penjualan obat tersebut, kedua pelaku bisa meraup untung Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.

"Dia (tersangka) tidak punya keahlian kefarmasian dan tidak punya izin dari Balai POM. Sasarannya adalah anak-anak remaja," terang Argo.

Dia menambahkan, obat tersebut apabila dikonsumsi disebutkan dapat menambah keberanian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesahatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement