4. Dicekal Imigrasi Berpergian ke Luar Negeri
Pihak Imigrasi juga resmi mengeluarkan surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet. Surat permohonan pencegahan diajukan Polda Metro Jaya, dan Ratna dicekal untuk 20 hari ke depan sejak 4 Oktober 2018.
5. Rumahnya Digeledah dan Sejumlah Barang Disita
Penangkapan Ratna diiringi pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumahnya. Dari rumah Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V no 24, Tebet, Jakarta Selatan menyita sejumlah barang untuk mengumpulkan bukti hoaks yang dibuatnya.
Di antaranya ada laptop, beberapa kartu ATM, serta buku bank sejak tahun 2016. Handphone Ratna pun turut disita.
(Arief Setyadi )