Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Nilai Amien Rais Rugi jika Tak Datang ke Polisi

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |19:43 WIB
Mahfud MD Nilai Amien Rais Rugi jika Tak Datang ke Polisi
Mahfud MD. Foto: Okezone/Taufik Budi
A
A
A

“Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul menggumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan. Bahwa kemudian tidak ada (penganiayaan) mereka sungguh tidak tahu. Nah kalau bisa menjelaskan itu,” jelasnya.

Foto: Okezone/Harits Tryan 

Menurutnya, seseorang dapat dijerat hukum jika memenuhi dua unsur yakni Actus Reus kejahatan atau kesalahan yang dilakukan. Kemudian, Mens Rea yaitu sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan atau kesalahan tersebut.

“Actus Reus sudah ada, karena dia sudah bicara di depan publik. Tapi Mens Rea itu dijelaskan di depan polisi. Kami tidak punya Mens Rea ya, kami hanya punya rasa kemanusiaan. Kalau praperadilan hanya Ratna Sarumpaet (yang bisa). Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka, bahkan mungkin tidak akan jadi tersangka. Kenapa juga praperadilan apa dasar hukumnya?,” tandasnya.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement