Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Ditahan di Rutan Polda Metro

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |17:06 WIB
 Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Ditahan di Rutan Polda Metro
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polda Metro Jaya.

“BS akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama,”tutur Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Tak hanya itu, sambung Febri, sejumlah tersangka lainnya dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta juga sudah ditahan dibeberapa Rutan.

(Baca juga: Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Kenakan Rompi Oranye)

(Baca juga: JK Prihatin Bupati Bekasi Diciduk KPK Terkait Suap Meikarta)

 biollt

Seperti, Henry Jasmen dan Sahat M Nohor ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Taryudi dan Jamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya Fitra dan Dewi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta.

 billy

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement