JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Old City yang berlokasi di Jakarta Barat. Adapun penutupan tersebut guna mempermudah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam mengusut dugaan peredaran narkoba di sana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam agar tak lagi melanggar Pergub No18 Tahun 2018. Apalagi sampai menjual barang narkoba.

“Kita sudah berusaha memberikan pembinaan selama ini. Jangan lagi melanggar ya,” kata Asiantoro kepada Okezone, Selasa (23/10/2018).
Asiantoro meyakini, jika tempat hiburan malam tak melanggar aturan, maka tetap akan ramai. “Saya rasa jika dijaga agsr tidak melanggar, maka tidak akan ada bangkrut lah. Pasti rame juga kan,” jelas dia.
(Baca juga: Kesaksian Warga: Sering Lihat Muda-mudi Teler Keluar dari Diskotek Old City)
Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotek Old City tanpa perlawanan sedikit pun. Pasukan penegak perda itu tiba di lokasi sekira pukul 08.30 WIB.
Setibanya di depan tempat hiburan malam itu, Satpol PP DKI langsung membentangkan garis kuning di antara tiang pancang berwarna putih yang berdiri di depan diskotek.

Sekira 15 menit, garis kuning sudah terbentang di depan diskotek. Tak ada yang mengadang kegiatan dari Satpol PP di sana. Dari pihak manajemen pun terlihat tidak ada di lokasi.
Setelah melalukan penyegelan di depan diskotek, jajaran penegak Perda pun langsung menempelkan surat pengumuman bahwa yang menunjukkan dilarangnya operasi tempat usaha tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.