Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Bilang Payung Hukum Dana Kelurahan Adalah UU APBN

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |15:01 WIB
Jokowi Bilang Payung Hukum Dana Kelurahan Adalah UU APBN
A
A
A

"Ini untuk rakyat, dan tidak membeda-bedakan desa dengan kelurahan, ini lingkup pemerintahan kecil, ini pro rakyat ramai," imbuhnya.

Jokowi menegaskan dana kelurahan sejatinya merupakan aspirasi dari para lurah yang disampaikan ke wali kota. Aspirasi itu muncul melihat dana desa yang disalurkan ke pemerintah kabupaten, namun untuk kelurahan yang ada di tingkar pemerintah kota pemerintah belum menganggarkannya.

Hal itu pun sudah disuarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) kepada Jokowi sejak tiga tahun lalu. Dana kelurahan, lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperlukan untuk merawat dan membina lingkungan.

"Karena di kota itu juga perlu dana untuk membangun selokan, dana untuk membangun jalan di kampung," tukas Jokowi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement