Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Jual Beli Satwa Langka Ditangkap Polisi

Fathnur Rohman , Jurnalis-Minggu, 04 November 2018 |04:30 WIB
 2 Pelaku Jual Beli Satwa Langka Ditangkap Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

 satwa

"Bukan habitat dari sini. Keduanya memang sudah melakukan beberapa kali transaksi jual beli, penjualnya dari para pehobi. Kasus ini masih kita dalami," katanya.

Kedua pelaku tersebut, diancam dengan hukuman penjara lima tahun, karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kedua pelaku ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun," ucap Suhermanto.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni AS menyadari, jika satwa langka yang akan dijualnya termasuk hewan dilindungi. Namun dirinya mengaku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik jual-beli tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement