JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC/Komisi Antikorupsi Malaysia) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) soal pemberantasan korupsi.
Terkait dengan hal tersebut, perwakilan MACC mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (5/11/2018). Mereka yang hadir di antaranya Chief Commisioner Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, Deputy Chief Commisioner (Prevention) Dato' Shamsun Baharin bin Mohd Jamil, Director of Policy, Planning, and Research Dato' Nor Azmi bin Karim dan Director of Agency Integrity Management Dato' Junipah Binti Wandi.
"Tujuannya ke sini memperbarui MoU. Jadi, kami sudah punya MoU lama, kemudian MoU itu sudah waktunya diperpanjang. Tentu saja MoU itu ada perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Adapun penyempurnaan dalam MoU, kata Agus, seperti program joint investigation antara KPK dan MACC. "Jadi, nanti yang terkait kasus di Malaysia kami akan minta bantuan MACC. Sebaliknya, kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga, akan kerja sama dengan KPK. Mudah-mudahan itu akan berjalan terus," terangnya.
Selain itu, Agus menyatakan bahwa KPK juga akan belajar banyak dari Malaysia soal pusat edukasi antikorupsi.
"Tadi di dalam pertemuan juga kami sampaikan Indonesia membuat apa yg sudah dibuat di Malaysia. Kalau Malaysia punya Malaysian Anticorruption Academy (MACA), Indonesia juga membuat yang namanya Anticorruption Learning Center (ACLC). Ini kami akan banyak belajar dari Malaysia karena Malaysia sudah menerapkan lama," tuturnya.
Menurut Agus, MACA telah melakukan pelatihan secara internasional dan para peserta pelatihan itu akan mendapatkan master di bidang antikorupsi.
"Bahkan, kalau tidak salah MACA ini juga melakukan pelatihan untuk yang internasional yang bagian dari pelatihan itu akan mendapatkan master di bidang antikorupsi," kata dia.
Sebaliknya, Malaysia juga akan melakukan studi banding dan pendalaman kepada KPK soal LHKPN. Malaysia pun bakal melakukan studi banding dan melakukan pendalaman juga karena mereka belum mulai mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, LHKPN ini juga nanti kami akan kerja sama. Mereka belajar dengan kami, kami juga akan memberikan informasi kepada mereka," ucap Agus.
Sementara itu, Shukri dari pihak MACC membenarkan bahwa kedatangan mereka untuk memperbarui MoU yang telah habis masa berlakunya tersebut.
"Tujuan MACC datang hari ini adalah untuk memperbarui MoU. Kami telah mengadakan MoU pada tahun 2013 untuk lima tahun. Sekarang sudah habis, jadi kami akan perpanjang pada hari ini untuk jangka 5 tahun lagi," ucap Shukri.
Menurut dia, kerja sama antara MACC dan KPK sejak dahulu sampai saat ini memang sangat penting. "Indonesia banyak beri bantuan pada MACC dan MACC memberikan banyak bantuan pada KPK. Banyak kasus-kasus yang telah selesai atas kerja sama antara KPK dan MACC," demikian Shukri menegaskan.
(Rizka Diputra)