WAMENA - Penyidik Polres Jayawijaya, Papua menyelidiki kasus seorang wanita yang diduga melakukan aksi bakar diri.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba, di Wamena, Kamis 8 November 2018 mengatakan, dugaan bakar diri itu terjadi pada Rabu 7 November 2018 lalu. Berdasarkan data yang diterima polisi, wanita itu berinisial RH (60).
"Dari keterangan warga setempat bahwa korban melakukan percobaan bunuh diri dengan membakar dirinya. Juga dari keterangan keluarga, memang korban mengalami depresi akhir-akhir ini," tuturnya.
Laporan dugaan percobaan bunuh diri itu diterima dari dua orang saksi berinisial JL (7) dan HI (67) yang merupakan tetangga RH. Saksi JL yang saat itu melihat RH terbaring di luar rumah, menduga RH dimakan anjing peliharaannya.
"Saksi JL berkata 'oma dimakan anjing, oma dimakan anjing,". Seketika itu langsung saksi HI mengambil sebongkah kayu untuk niatnya mengusir anjing dan mendapati korban sudah tergeletak dengan luka bakar pada tubuhnya," katanya.
Yan Pieter mengaku belum menerima situasi terakhir korban, namun anggota sudah mengambil informasi dan dokumentasi di tempat kejadian perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, aksi bakar diri juga dilakukan Sri Wahyuni. Wanita paruh baya itu nekat membakar dirinya sendiri hingga dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati. Ia mengalami luka bakar serius hingga 80 persen di sekujur tubuhnya.
Aksi bakar diri itu berlangsung di kontrakannya, Jalan Sukma, RT 06/RW 01 Nomor 19, Serua, Ciputat, Selasa 6 November 2018 pagi. Meski berhasil ditolong oleh suaminya, Dedi Yuhandi (49), namun tubuh Sri telah lebih dulu dimakan kobaran api.
Setelah hampir dua jam dirawat di RSUD Tangsel, sekira pukul 10.30 WIB korban lalu dirujuk ke RS Fatmawati guna mendapat penanganan khusus. Namun sayang, takdir rupanya berkata lain karena Sri Wahyuni harus menghadap sang khalik akibat luka bakarnya terlalu parah.
(Rizka Diputra)