Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Selidiki Pemuda Tewas Dimassa Usai Diteriaki Maling di Indramayu

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 November 2018 |01:30 WIB
Polisi Selidiki Pemuda Tewas Dimassa Usai Diteriaki Maling di Indramayu
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Persekusi

"Namun pelaku tidak puas dan masih kesal, akhirnya korban diteriaki maling, kemudian masyarakat berdatangan dan tanpa mengetahui duduk perkara lalu menganiaya hingga tewas," timpal Yoris.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk penganiayaan, dua buah batu terdapat bercak darah dan beberapa barang lain yang berkaitan dan pengeroyokan. Atas perbuatannya kata Yoris, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu diancam pidana paling lama 12 tahun dan tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement