Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Jokowi-Ma'ruf Sebut Negara Harus Akomodir Kebutuhan Penyandang Disabilitas Mental

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |16:14 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Sebut Negara Harus Akomodir Kebutuhan Penyandang Disabilitas Mental
Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memfasilitasi hak untuk memilih kepada penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2019.

Menurut Ace mereka memiliki hak yang sama sebagai pemilih dalam Pemilu. Hal ini mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturam tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih, termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.

"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," ujar Ace di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Menurut Ace negara wajib mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas mental untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, ia mengembalikan ke pemilih, terkait apakah penyandang disabilitas mental itu benar-benar menggunakan ingin menggunakan hak pilihnya atau tidak.

"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu, untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan kepada mereka sendiri," tutur Ace.

Ketua DPP Partai Golkar itu menyebutkan, hak dan fasilitasi penyelengara Pemilu kepada pemilih dari disabilitas mental juga harus dilakukan seperti ke pemilih lainnya.

"Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia tidak memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain," ucap Ace.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu melihat gradasi pemilih disabilitas mental juga bermacam-macam, mulai dari ringan hingga berat. Sehingga terkait ia akan memilih atau tidak, Ace menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari setiap orang.

(Baca Juga: Timses Jokowi-Ma'ruf Sebut Kubu Prabowo-Sandi Bisa Jadi "Kompor" karena Kerap Tebarkan Pesimisme)

"Ada disabilitas mental yang menurut dokter sehingga dia tidak bisa memiliki kesadaran untuk hak pilihnya ya itu dikembalikan kepada mereka sendiri. Tetapi kan ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah yang kadang-kadang kambuh, kadang-kadang tidak," kata Ace.

"Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan aja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penyandang disabilitas mental (PDM) boleh menggunakan hak pilihanya dalam Pemilu 2019. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang memperbolehkan penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilih. KPU juga sudah menindaklanjuti aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) tertanggal 13 November kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota. Ditambah lagi, ada rekomendasi dari Bawaslu yang meminta untuk mengakomodasi hak pilih penyandang disabilitas mental.

"Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015. Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan itu kan tidak permanen. Maka jika tidak didaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ketika pemungutan suara sudah sembuh, mereka bisa kehilangan hak pilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement