Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalan Panjang Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 01 Desember 2018 |11:34 WIB
Jalan Panjang Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual (Okezone)
A
A
A

Banyak Anggota DPR Ditengarai Punya Pemahaman Salah tentang RUU PK-S

Sementara itu, anggota panja RUU PK-S komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan mandeknya proses pengesahan RUU PK-S ini karena masih banyaknya anggota dewan yang menganggap bahayanya RUU tersebut karena berpotensi seperti melegalkan perzinahan, LGBT dan sebagainya.

 Baca juga: Jokowi Berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jadi UU

"Ketika dibuka di komisi 8 awalnya masih orang pendeketannya masih normatif, tapi makin lama memang perspektifnya mulai kelihatan untuk yang setuju dan tidak setuju. Kemudian banyak masukan yang masuk ke dalam ruang kerja kita di DPR. Mostly itu memang menganggap UU ini berbahaya. Karena wah ini intervensi privatisasi urusan seksualitas pribadi , atau ada yang melihat oh UU ini nanti yaitu lah melegalkan perzinahan, LGBT," papar Dian.

Maka dari itulah, sampai sekarang proses pembahasan RUU PK-S ini masih ada dalam tahap rapat dengar pendapat dan tidak kunjung sampai ke tahap pembahasan draft di komisi VIII DPR RI. Menurutnya, dengan banyaknya perspektif terkait RUU ini, sudah seharusnya segera dilakukan pembahasan draft UU tersebut ke setiap pasalnya.

 Baca juga: RUU Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas, Ini Sikap Fraksi PPP

Dia berharap pada sisa periode kepengurusan DPR yang tinggal sedikit ini, RUU PK-S bisa segera disahkan. Karena kalau tidak, proses RUU PK-S ini harus mengulang dari awal di periode DPR baru nanti yang prosesnya sangatlah panjang.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement