Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Meikarta, KPK Selisik Adanya Suap untuk Perubahan Tata Ruang di Bekasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |21:28 WIB
Kasus Meikarta, KPK Selisik Adanya Suap untuk Perubahan Tata Ruang di Bekasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta. Salah satunya, mendalami adanya aliran dana atau suap untuk mengubah tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sedang mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu.

"Dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Pendalaman tersebut digali dari pemeriksaan saksi hari ini. Mereka adalah, Staf Dinas PMPTSP Ida Basuki, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Wiraswasta atau konsultan perizinan proyek Meikarta Fitradjajaja Purnama dan Taryadi. Dalam hal ini, dua saksi mangkir, antara lain, Ida Basuki dan Jejen Sayuti.

Setelah dicermati, menurut Febri, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya, kata Febri, adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektar memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana.

Oleh karena sebab itu, Febri menegaskan, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat.

"Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," tutur Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement