BANDUNG - Pengadilan Tipikor PN Bandung, menggelar kembali sidang dugaan suap proyek Meikarta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Iwa Karniwa eks Sekda Jabar, Rabu (12/2/2020).
Dalam persidangannya, Iwa membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi. Hal itu dibantahnya saat saat menjawab pertanyaan hakim anggota, Sudira.
Permintaan yang di maksud yakni adanya sejumlah uang yang disetorkan Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Henry Lincoln, kepada Iwa untuk pengurus izin Meikarta kepada
"Saya tidak pernah menerima atau meminta," ujar Iwa