Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Meikarta Penyuap Mantan Bupati Bekasi Jalani Sidang Perdana

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |16:47 WIB
Bos Meikarta Penyuap Mantan Bupati Bekasi Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menggelar persidangan suap Meikarta dengan terdakwa Bartholomeus Toto, pada Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang perdananya ini, Toto diduga memberikan suap Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Uang itu, diperuntukkan surat izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) yang akan digunakan untuk proyek apartemen Meikarta.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur di Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Dan diatur dan diancam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan kedua," ujar Ferdian Adi Nugroho, jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung.

Baca Juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta

Pada suap Meikarta ini, Neneng sudah divonis bersalah karena penerimaan uang siap Rp10,5 miliar itu. Perkara Toto ini merupakan kelanjutan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan empat pemberi suap dari Lippo Cikarang yakni Billy Sindoro‎, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement