Lalu penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin dan stafnya Neneng Rahmi Nurlaily. Lalu Kadis Damkar Bekasi Sahat Banjarnahor dan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Baca Juga: Uang Panas Meikarta Ternyata untuk Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand
Dalam kasus ini, Toto pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia berdalih penetapan tersangka Toto cacat hukum karena hanya berdasar pada satu alat bukti, yakni pengakuan Edy Dwi Soesianto di persidangan. Namun, upaya pra peradilannya kandas. Kasus ini lanjut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, perkara suap Meikarta ini juga menyeret Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima uang Rp 900 juta dari Lippo Cikarang via Neneng Rahmi dan Henry Lincoln dari Dinas PUPR Bekasi. Uang itu untuk memuluskan persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Bekasi.
(Khafid Mardiyansyah)