BANDUNG - Pengadilan Tipikor PN Bandung memutuskan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Baca Juga: Baca Pledoi dengan Suara Bergetar, Neneng Hasanah Akui Salah)