Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |15:02 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 Tahun Penjara (Foto: CDB/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Tipikor PN Bandung memutuskan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.

"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Neneng Hasanah

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Baca Juga: Baca Pledoi dengan Suara Bergetar, Neneng Hasanah Akui Salah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement