BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus suap proyek Meikarta, dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta para ASN di Pemkab Bekasi yakni eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, eks Kadis PUPR Jamaludin, eks Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan eks Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, Rabu (15/5/2019).
Pada sidang kali ini, para terdakwa membacakan nota pembelaannya atau pledoi.
Neneng Hasanah Yasin menjadi terdakwa yang pertama membacakan pledoi. Dengan suara bergetar, Neneng mengatakan agar dirinya tidak di vonis sesuai apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum.
"Saya tak sedang membela diri, tak mungkin saya berpikir dari perbuatan ini saya bisa bebas. Mungkin tepatnya minta maaf dan pengakuan atas kesalahan saya," kata Neneng.