Baca juga: Dua Legislator PDIP Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
Padahal dakwaannya, Iwa diduga menerima yang Rp900 juta selama bertahap, Rp 100 juta, Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang itu menurut dakwaan jaksa, digunakan untuk pembelian banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa di Pilgub Jabar.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto, pun membacakan keterangan Iwa pada BAP saat di KPK. Dari situ diketahui, pembuatan banner untuk Iwa, berasal Neneng Rahmi Nurlaili.
Namun lagi-lagi hal itu dibantah Iwa. Ia berkelit, informasi itu didapatnya dari penuturan Waras kepadanya yang ia sebutkan di dalam BAP-nya.
"Itu berdasarkan informasi lisan dari pak Waras bahwa sumber dana itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Tapi perlu saya tambahkan, saya tidak pernah meminta dan menerima uang atau hadiah apapun," pungkasnya.
(Awaludin)