JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir baru pada 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menekan volume penggunaan kendaraan pribadi.
Anies mengaku sedang melakukan finalisasi kajian ihwal rencana tersebut. Ia berharap kebijakan itu akan berjalan efektif, sehingga semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Lagi dibikin study-nya, nanti mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalkan. Itu nanti Insyaallah dilakukan tahun depan kita baru laksanakan," kata Anies di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Beberapa waktu lalu, Anies menyebut kenaikan yang bertujuan mendorong penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik itu sesuai dengan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi 30 persen.