"Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil. Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," kata Tjahjo.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.

Pertama,Pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.
"Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini," kata Bahtiar.
(Awaludin)