Demiz mengaku wajar jika lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Sebab, dia mengetahui proses izin pemberian rekomendasi untuk proyek Meikarta.
Demiz sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) ketika itu. Deddy menyatakan pemberian rekomendasi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya Demiz heran apa yang telah dipromosikan Meikarta terkait luas lahan 500 hektar itu. Sebab, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Pemprov Jawa Barat.
"Saya ikuti semua proses rekomendasi bukan yang di kabupaten ya tapi di provinsi kan harus ada setiap Kawasan Strategis Provinsi (KSP) harus ada rekomendasi dari provinsi. Nah makanya saya begitu dipromosikan saya katakan ini apa," terangnya.