Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pelaku Berani Menyerang Anggota TNI Karena Pengaruh Psikologi Massa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |14:43 WIB
Polisi: Pelaku Berani Menyerang Anggota TNI Karena Pengaruh Psikologi Massa
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa PErs (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

Selain itu, Rocyke juga menyebut jika salah satu pelaku berinisial I ketika kejadian itu tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara empat pelaku lainnya dalam kondisi normal.

“Memang ada satu berinisial I (terpengaruh miras), sementara yang lain dalam keadaan normal,” jelas Roycke.

Atas perlakuannya, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement