JAKARTA - Keberadaan kendaraan roda dua dan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong akan segera dilenyapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dari jalanan. Hal tersebut sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya akan melarang keberadaan odong-odong di jalanan Jakarta. Kini, sedang dilakukan survei apakah kendaraan itu berguna untuk kendaraan umum atau sebagai wahana hiburan masyarakat.
Menurutnya, odong-odong ini dianggap melanggar pasal 307 juncto pasal 169 ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dishub melihat ini adalah potensi yang harus segera ditutup dengan angkutan umum massal," kata Sigit kepada Okezone, Jumat, 14 Desember 2018.