Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Negara Rp186 Miliar, Ini Kronologi 2 Pejabat Waskita Karya Lakukan Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |18:09 WIB
Rugikan Negara Rp186 Miliar, Ini Kronologi 2 Pejabat Waskita Karya Lakukan Proyek Fiktif
KPK Konferensi pers terkait Proyek Fiktif 2 Pejabat Waskita Karya (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kedua pejabat Waskita Karya merugikan negara sekira Rp186 miliar.

 Baca juga: KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Fathor dan ‎Yuly diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

 Baca juga: Kasus Rapat Fiktif, Dua Pejabat Kemenag Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," sambung Agus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement