JAKARTA – Satpam di kompleks perumahan di Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman, kembali melaporkan pemilik anjing pitbull, Ho Andri, setelah sebelumnya sempat berdamai. Ho Andri dilaporkan oleh pihak korban yang digigit anjing itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Istri korban Suherman, Eva memolisikan Ho Andri dengan nomor Laporan ini tertuang dalam LP No 2077 / K / XII / 2018 / Restro Jakpus. Pelaporan itu buntut dari Ho Andri yang dianggap pihak korban tidak memiliki iktikad baik.
"Karena kami belum mendapatkan yang dijanjikan oleh pihak pelaku. Yang katanya mau damai, tapi sampai saat ini belum menerima. Iktikad baik juga kurang. Saya mau benar keadilan," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Sementara itu, Herman mengaku setelah digigit anjing yang diberi nama Jecky itu, mengalami banyak kerugian. Ia harus mengeluarkan uang untuk biaya berobat dan tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sementara Ho Andri disebut hanya memberi uang ganti rugi Rp100 ribu.

"Nafkah, istri dan keluarga. Kondisi badan semua gak bisa ngapa-ngapain. Luka di kepala, badan, kaki dan tangan," ucapnya sembari menahan sakit akibat sekujur tubuhnya terluka.
Suherman berharap pihak kepolisan segera mengusut tuntas serta menangkap pelaku Andri.
"Kami hanya minta keadilan saja karena saya seperti tak diakui, meski sudah luka-luka begini," tutupnya.
(Baca Juga : Insiden Satpam Kompleks Diserang Anjing Pitbull Warga Berakhir Damai)
Sebelumnya diberitakan, satpam di kompleks perumahan di Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman, diserang oleh anjing pitbull. Akibat diserang anjing yang diberi nama Jecky itu, ia mengalami luka di bagian betis, panggung, leher, dan dada.
Meski demikian, pemilik anjing yakni Ho Andri telah bersepakat untuk berdamai kepada Suherman agar permasalahan tersebut tidak diteruskan ke jalur hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)