JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Muhamamad Bahar bin Smith oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan anak bukanlah kriminalisasi ulama.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf saat melakukan silaturahmi di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Hukum lanjut Ma'ruf, harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran. Para terduga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," tegasnya.
Ma'ruf menilai bahwa proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, tidak benar bila rezim Jokowi dituduh mengkriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," pungkasnya.
(Rizka Diputra)