BANDUNG - Salah seorang terdakwa, yakni Billy Sindoro, yang juga merupakan pengembang Meikarta, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dalam sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018).
"Saya keberatan dan saya akan sampaikan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa)," ungkap Billy.
Selain Billy, terdakwa lainnya, yakni Taryudi dan Henry Jasmen juga akan mengajukan eksepsi. Namun, satu orang terdakwa lainnya, yakni Fitrajadja Purnama.
(Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta)