
"Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, maka ditingkatkan ke penyidikan. Kita tunggu perkembangannya nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyidikan oleh penyidik pada JAM Pidsus.
Terdapat lima sprindik yaitu terkait pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelima perkara dugaan korupsi itu masih dalam ranah penyidikan.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing berinisial AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SL selaku direktur dari pihak swasta.
(Rizka Diputra)