Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kaji Pemanggilan Mentan dalam Kasus Alsintan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |21:04 WIB
Kejagung Kaji Pemanggilan Mentan dalam Kasus Alsintan
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa Agung

"Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, maka ditingkatkan ke penyidikan. Kita tunggu perkembangannya nanti," tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyidikan oleh penyidik pada JAM Pidsus.

Terdapat lima sprindik yaitu terkait pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelima perkara dugaan korupsi itu masih dalam ranah penyidikan.

Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing berinisial AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SL selaku direktur dari pihak swasta.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement