JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Kejagung akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) terkait perkara tersebut.
Meski demikian, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung masih menimbang unsur perlu atau tidaknya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Ya, kita nanti (lihat) sejauh mana urgensinya (pemanggilan), ya kan. Itu kita tidak bisa tanpa alasan dan harus ada dasar yuridis yang kuat, tidak boleh semena-mena memanggil seseorang. Kalau ada keterkaitan dan dianggap tahu, ya kita undang kita minta keterangan," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dikutip Okezone dari laman Antaranews, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan itu nantinya tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Jika memang ada keterkaitan lanjut Jaksa Agung, siapapun tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
Penanganan perkara ini diakuinya sudah ada kemajuan, yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke level penyidikan.