Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Akan Dilimpahkan, 7 Tersangka Penganiayaan Suporter Persija Segera Disidang

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |12:34 WIB
Berkas Akan Dilimpahkan, 7 Tersangka Penganiayaan Suporter Persija Segera Disidang
Suporter Persija Jakarta, The Jakmania (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23), yang merupakan anggota The Jakmania—suporter Persija Jakarta—segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"‎Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung‎," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam, di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Adapun ketujuh tersangka yang segera disidangkan ialah ‎Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya, dan Aldi Ansyah.

"Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan," ujarnya.

Haringga Sirla

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement