BANDUNG – Tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23), yang merupakan anggota The Jakmania—suporter Persija Jakarta—segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam, di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Adapun ketujuh tersangka yang segera disidangkan ialah Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya, dan Aldi Ansyah.
"Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan," ujarnya.