"Senpi ini tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dikuasai sendiri," tukas Ferdy.
Dari bentuk fisik, Senpi rakitan milik pelaku terbilang lebih kecil dan ringan dari Senpi standar Polri maupun TNI. Begitupun dengan diameter pelurunya yang hanya separuh dari ukuran peluru standar. Meski begitu jika diletuskan, maka efeknya bisa sangat berbahaya dan menghilangkan nyawa orang lain.
"Buatnya seminggu bisa jadi satu pucuk," ujar pelaku Ade di Mapolres Tangsel.
Atas kepemilikan Senpi rakitan itu, Ade dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukumannya, maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)