Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perakit Senjata Api di Tangsel Tembak Diri Sendiri saat Mabuk

Hambali , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |20:01 WIB
 Perakit Senjata Api di Tangsel Tembak Diri Sendiri saat Mabuk
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Senpi ini tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dikuasai sendiri," tukas Ferdy.

Dari bentuk fisik, Senpi rakitan milik pelaku terbilang lebih kecil dan ringan dari Senpi standar Polri maupun TNI. Begitupun dengan diameter pelurunya yang hanya separuh dari ukuran peluru standar. Meski begitu jika diletuskan, maka efeknya bisa sangat berbahaya dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Buatnya seminggu bisa jadi satu pucuk," ujar pelaku Ade di Mapolres Tangsel.

Atas kepemilikan Senpi rakitan itu, Ade dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukumannya, maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement