Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pimpinan KPK Diteror, Istana: Penegak Hukum Tak Boleh Diintimidasi!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |15:34 WIB
 2 Pimpinan KPK Diteror, Istana: Penegak Hukum Tak Boleh Diintimidasi!
Johan Budi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapta Prabowo meminta publik tak cepat berspekulasi terkait adanya peristiwa pelemparan bom molotov ke rumah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif oleh orang tak dikenal.

"Pertama kita sebagai pihak di luar itu tentu tidak boleh berspekulasi dulu. Kita tunggu bagaimana penjelasan Polri saya yakin Polri segera melakukan proses penyelidikan kalau sudah memperoleh informasi atau laporan kejadian itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

 (Baca juga: Ketua DPR Sebut Tujuan Teror Bom di Rumah Pimpinan KPK Buat Suasana Mencekam)

kpk

Johan sendiri mengaku belum tahu persis peristiwa teror yang dialami dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menegaskan, tak boleh ada upaya intimidasi kepada penegak hukum seperti KPK.

"Tentu tidak boleh di dalam negara yang demokrasi dan berdasarkan hukum ini ada pihak-pihak yang melakukan upaya semacam intimidasi kepada penegak hukum, dalam hal ini pimpinan KPK. (Tapi) kita kan belum tahu tahu nih sejauh mana yang dibilang teror tadi," jelasnya.

 (Baca juga: Cegah Aksi Teror, Polisi dan BIN Pertebal Keamanan Rumah Alex Marwata)

kpk

Lebih lanjut, mantan jubir KPK ini tengah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polri. Johan Budi memastikan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan upaya teror tersebut kepada korps Bhayangkara.

"Mungkin kita tunggu saja apakah ini sudah sampai kepada Polri, kalau sudah sampai nanti penjelasan Polri bagaimana kita serahkan ke Polri," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement