JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Pengusutan tersebut senada dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini. Ada tiga saksi yang akan diperiksa, di antaranya Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Yohanes Herman Susanto, serta dua karyawan swasta, Edwin Maslam Panjaitan dan Renny Elvi Nita.
Yohanes Herman rencananya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU). Sementara dua karyawan swasta bakal diperiksa untuk tersangka, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka terdiri atas pemberi suap dan penerima suap. Keempat tersangka yang diduga memberi suap itu ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sementara keempat orang yang diduga menerima suap itu adalah pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya ialah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek Di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
(Baca Juga : KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR)
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat Kemen-PUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : 2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)