Menurutnya, Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP AS. Saat ini yang bersangkut sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumsel.
"Sementara ini jenisnya dari bahasa kedokteran diketahui amfetamin. Pelaksanaan tes urinenya hari Jumat, kalau positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini ada barang buktinya bisa dipenjara," tuturnya.
Hingga kini, AKBP AS masih menjalani periksaan di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif. AS belum diperbolehkan pulang ke tempatnya berdinas sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan bahwa tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

(Awaludin)