Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Klarifikasi Kapuspen Kemendagri soal Kasus Meikarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |04:23 WIB
Ini Klarifikasi Kapuspen Kemendagri soal Kasus Meikarta
Gedung Kemendagri (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Kemendagri tidak memiliki kewenangan secara teknis dalam memberikan perijinan investasi tarmasuk perizinan investasi Meikarta yang bermasalah.

Berikut poin-poin penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar kepada Okezone;

1. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabubaten Bekasi, Provinsi Jabar.

2. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.

3. Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda no 12 th 2014 ttg Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement