Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Cermati Kesaksian Bupati Neneng soal Tjahjo Kumolo
7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
8. Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tanggal 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 7 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.