JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Kemendagri tidak memiliki kewenangan secara teknis dalam memberikan perijinan investasi tarmasuk perizinan investasi Meikarta yang bermasalah.
Berikut poin-poin penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar kepada Okezone;
1. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabubaten Bekasi, Provinsi Jabar.
2. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.
3. Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda no 12 th 2014 ttg Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

Baca Juga: KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta
4. Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (baca: saat itu) dengan Pemkab (baca: Bupati Bekasi) yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.
Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media public. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.
Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.
6. Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.
Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi dengan Catatan-RDC) menjad kewenangan Gubernur Jabar.
Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Cermati Kesaksian Bupati Neneng soal Tjahjo Kumolo
7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
8. Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tanggal 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 7 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.