Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |21:25 WIB
KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Ke-14 anggota DPRD Bekasi tersebut ialah ‎Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.

KPK Beberkan Barang Bukti Uang Senilai RP 1,5 Miliar Hasil OTT Suap Perizinan Proyek Meikarta

Pada perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

(Baca Juga : Usut Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Kab Bekasi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement