BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang, terkait kasus suap proyek Meikarta, yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nuraeli.
Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan, pemberian uang terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa diperuntukan untuk pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Pada awalnya pak Henry Lincoln ( Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi, pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi pak Sekda Iwa melalui DPRD bapak Sulaeman Kabupaten bekasi, dan pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneg, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).