JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga unsur dari Pemkab Bekasi. Ketiganya yakni, mantan Anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno serta dua Staf Sekretaris Dewan (Setwan), Endang Setiani dan Sartika Komala Sari.
Ketiga unsur Pemkab Bekasi tersebut sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Ketiga digali keterangannya untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin (NHY).
Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD dan Sekda Jabar di Kasus Suap Meikarta
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
