"Tetapi ketika ditanya diluar hal perbuatan itu selalu jelas," tegas Dwi.
(Baca Juga: Pelaku yang Tebas Balita hingga Tewas di Temanggung Masih Tetangga Korban)
Sementara kuasa hukum pelaku, Catur mengatakan, yang diperagakan pada rekonstruksi adalah berdasar keterangan para saksi termasuk saksi korban, dan bukan keterangan tersangka.
"Jadi rekonstruksi ini tersangka hanya menuruti keterangan saksi," tutur Catur.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.