MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 100 kg dan 10 ribu butir ekstasi dari pemasok narkoba Ramli Cs.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (24/1/2019), mengatakan pengungkapan sabu dengan jumlah besar itu berasal dari penangkapan pengedar narkoba di Aceh, beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita 73 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Dari penangkapan pertama petugas mengamankan lima orang pelaku yang merupakan keluarga Ramli. Kelimanya ialah Ramli bin Arbi Napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir, dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli.
Kemudian dilakukan pengembangan dari hasil operasi BNN di Aceh dan Belawan Sumut kembali sita sabu seberat 25 kg.
“Kami berhasil menangkap tersangka Syafinur alias PAN. Tersangka yang diduga sebagai pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Kami amankan ia dan menyita 25 kg sabu. Pelaku ini diamankan di Pasar Gruegok, Provinsi Aceh,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar dan Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin.
“Awalnya kami menangkap kapal kecil yang ditumpangi PAN ini dan menyita 8 kg sabu. Tidak puas sampai di situ, kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan 17 kg sabu,” kata Arman.
Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk 17 kg sabu tersebut rencananya didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya.
(Baca Juga : BNN Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 25,8 Kg di Aceh)
“Jadi barang tersebut sudah dimasukkan ke mobil Xpander dengan nomor polisi BK 1981 AM. Total sabu yang disita petugas sebarat 25 kg yang dikemas dalam bungkus teh warna hijau dan dibungkus menggunakan lakban warna hitam,” ucap Arman.
(Baca Juga : Bawa 15 Kg Sabu dari Malaysia Pakai Perahu Kayu, 3 Pemuda Ditangkap)
(Erha Aprili Ramadhoni)