BANDA ACEH – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Aceh, dan Sumatera Utara menggagalkan peredaran 25,8 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, selain menggagalkan peredaran sabu-sabu, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial S alias Pan (40) yang merupakan warga Aceh Utara.
"Tersangka S ditangkap Tim Gabungan BNN RI, Aceh, dan Sumatera Utara di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireuen, pada 19 Januari lalu sekitar pukul 11.50 WIB," kata Faisal, di Banda Aceh, mengutip dari Antaranews, Kamis 24 Januari 2019.
(Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Yogyakarta, 9 Tersangka Diamankan)
Penangkapan tersangka S berdasarkan laporan masyarakat. S juga diduga anggota jaringan narkoba Malaysia, Bireuen, dan Aceh Utara.